Heboh Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM : Waspada

Ilustrasi: Suasana arus mudik di gerbang tol Cikampek Utama. (Kompas)
Menurut Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati berdasarkan Fatwa MUI bahwa minuman dengan alkohol minimal 0,5 persen sudah termasuk khamar dan haram dikonsumsi umat Muslim.
“Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak,” ujar dia dalam keterangan dikutip Jumat (28/3).
Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang dibagikan di rute mudi tersebut termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.
Terlebih, kata dia, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya. Sebab, akan menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Komentar