Usai Lebaran, Komisi III DPR RI Bakal Segera Bahas RUU KUHAP

Jum'at, 28/03/2025 08:27 WIB
Komisi III DPR Resmi Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK. (Kompas).

Komisi III DPR Resmi Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK. (Kompas).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilakukan di komisinya.

Kata dia, hal ini sudah dikoordinasikan dengan Wakil Ketua DPR RI,  Sufmi Dasco Ahmad.

"Memang sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/3).

Dia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP dimulai pada masa persidangan mendatang, yaitu pada 16 April 2025 atau usai Lebaran.

"Kan secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok. Jadi sudah fix," ucap politisi Gerindra itu.

Menurut Habiburokhman, RUU KUHAP ini terbilang unik. Sebab, kata dia, DPR sudah menyerap aspirasi masyarakat sebelum memulai rapat pembahasan.

"Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal saja, anehnya dalam konteks positif ya," tutur dia.

DPR telah menerima surat presiden untuk membahas RUU KUHAP. Saat ini, DPR tengah memasuki masa reses hingga 16 April.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar