KSAD : Oknum Prajurit Penembak 3 Polisi di Lampung Akan Dipecat

Kamis, 27/03/2025 22:46 WIB
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak (Dok.Kostrad)

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak (Dok.Kostrad)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menekankan pihaknya akan menindak tegas oknum prajurit penembak 3 polisi saat menggerebek sabung ayam hingga tewas di Lampung. Ia memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Yang jelas kami akan tetap bertindak tegas kalau ada pelanggaran hukum ya," ungkap Maruli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Jenderal Maruli Simanjuntak memahami adanya anggapan proses hukum kasus tersebut terkesan lama. Namun ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur.

"Jadi mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan bukannya kami coba menghindar," jelasnya.

"Jadi semua orang di TNI AD khususnya harus bertanggung jawab apa yang dilakukan," lanjut Maruli.

Maruli juga memastikan oknum prajurit itu akan dipecat. Ia menunggu proses hukum yang saat ini terus berjalan.

"Ya pastilah (dipecat) kalau sudah menghilangkan nyawa ya tapi kita kan ngomong hukum nih ya. Hukum itu ada prosedur dan segala macem tapi kalau udah sampe orang meninggal ya kemungkinan besar lah," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar