Hasto Yakin Hakim Ambil Keputusan Terbaik Soal Kasusnya

Kamis, 27/03/2025 22:19 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) hari ini. Sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Dalam dakwaan itu, jaksa KPK akan menguraikan jelas bagaimana perbuatan Hasto terkait kasus Harun Masiku. Robinsar Nainggolan

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) hari ini. Sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Dalam dakwaan itu, jaksa KPK akan menguraikan jelas bagaimana perbuatan Hasto terkait kasus Harun Masiku. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diharapkan dapat mengambil keputusan yang terbaik lantaran tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak menjawab sepenuhnya eksepsi atau nota keberatan yang sudah disampaikan.

Harapan itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang dengan agenda tanggapan tim JPU KPK atas eksepsi Hasto, Kamis, 27 Maret 2025.

"Saya hadir bersama dengan para penasihat hukum untuk mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum dan dari berbagai jawaban tadi, banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum," jelas Hasto kepada wartawan.

Misalnya kata Hasto, hal-hal yang terkait ketentuan obstruction of justice yang dikaitkan dengan aspek penyidikan, sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan.

Demikian juga terkait dengan pelanggaran HAM, pelanggaran asas kepastian hukum kata Hasto, JPU juga tidak bisa menjawabnya.

"Karena itulah kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan," tutur Hasto.

Setelah sidang tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada hari ini, persidangan selanjutnya adalah putusan sela dari Majelis Hakim yang akan berlangsung pada Jumat, 11 April 2025.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar