Habiburokhman : RUU KUHAP Bakal Dibahas Komisi III DPR: Sudah Fix

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Gerindra)
Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dibahas oleh pihaknya di Komisi III. Ia menyebut hal ini sudah melalui persetujuan dari pimpinan DPR RI.
"Ya sudah, kan Mbak Puan bilang sehingga memang secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu. Rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang. Jadi sudah fix saya juga koordinasi dengan Pak Dasco sudah fix di Komisi III," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Habiburokhman mengatakan pihaknya akan terus menerima aspirasi dari banyak pihak. Ia menyebut aspirasi yang masuk ke Komisi III bahkan sebelum rapat kerja RUU KUHAP berlangsung.
"Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh dalam tanda kutip. Kenapa? penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off Raker pembahasan. Supaya lebih maksimal aja, anehnya dalam konteks positif ya," ungkap Habiburokhman.
"Sudah pasti 100 persen," tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) penunjukan wakil pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Supres tersebut dibacakan saat rapat paripurna penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya pada rapat paripurna penutupan, di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Puan mengatakan RUU KUHAP merupakan tupoksi dari Komisi III. Puan menyampaikan pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan pada pembukaan masa sidang berikutnya.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tatib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III, namun baru kami putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," jelasnya.
Lebih lanjut, Puan mengatakan DPR dan pemerintah telah menyetujui tiga RUU untuk menjadi UU. Selain itu, kata Puan, DPR telah menyetujui 12 RUU usul inisiatif DPR.
"DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyetujui 3 RUU untuk menjadi UU dan akan melanjutkan proses pembahasan terhadap 7 RUU yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat I, di mana 6 di antaranya merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya," jelasnya.
"Pada masa persidangan ini, DPR RI juga telah menyetujui 12 rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," imbuh dia.
Komentar