Revisi KUHAP: Ada 3 Lokasi Ini Dilarang Digeledah Penyidik

Ilustrasi penggeledahan. Penyidik Kejari Jakpus sedang melakukanpemggeledahan di kantor Kementerian Komdigi. (dok Kejari Jakpus)
Jakarta, law-justice.co - DPR RI sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam draf revisi KUHAP, ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik.
Berdasarkan draf RKUHAP, Rabu (26/3/2025), larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.
Larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu sebenarnya bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.
Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.***
Komentar