Marak Ormas Minta THR, Cak Imin : THR kan untuk yang Bekerja

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB atau 5 jam lamanya. Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut. Robinsar Nainggolan
"THR itu kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu ya tidak perlu dilakukan," ujar Cak Imin kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Cak Imin menyayangkan pemaksaan permintaan THR yang dilakukan oknum anggota ormas kepada perusahaan. Dia menekankan bahwa THR diberikan perusahaan hanya kepada para pekerjanya.
"Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja," tambahnya.
Peristiwa ormas memaksa minta THR kepada pengusaha terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya terjadi pemalakan THR di Bekasi.
Sebuah video yang memperlihatkan aksi pemalakan dilakukan oleh seseorang yang mengaku `jagoan Cikiwul`, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), viral di media sosial. Pelaku meminta dana secara paksa kepada pihak perusahaan.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pria yang diketahui berinisial DS. Dia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Di lokasi lainnya, seorang pria di Jakarta Selatan (Jaksel), T, mengaku sebagai anggota salah satu ormas meminta jatah THR ke tukang cukur di kawasan Lebak Bulus. Video T memalak tukang cukur ini pun viral di media sosial.
Menimbulkan keresahan Bhabinkamtibmas Kecamatan Cilandak langsung mencari keberadaan T hingga akhirnya menemukannya. T berada di rumah dan langsung meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya.
Komentar