Tersangka F Beri Uang Rp100 Ribu ke Anak Korban Bekas Kapolres Ngada

Selasa, 25/03/2025 21:22 WIB
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, law-justice.co - Tersangka SHDR (20) alias Stefani alias F memberi uang Rp100 ribu kepada anak berusia 6 tahun usai menjadi korban kekerasan seksual atau asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

F dalam kasus ini merupakan perantara yang membawa anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

"Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, F memberi uang sebesar 100 ribu," kata Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi kepada wartawan Selasa (25/3).

Dia mengatakan AKBP. Fajar meminta F untuk membawa anak perempuan berusia 6 tahun pada tanggal 10 Juni 2024. Kemudian F menyanggupinya untuk membawa korban pada tanggal 11 Juni 2024.

Saat itu F diberi bayaran atau imbalan dari AKBP. Fajar sebesar Rp3 juta.

"Kemudian F mendapat upah atau bayaran dari pelaku sebesar 3 juta," jelas Patar.

Patar mengatakan usai mengalami kekerasan seksual F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya tentang peristiwa pencabulan yang dialami di hotel. Sebagai imbalan, F memberi anak tersebut uang Rp100 ribu.

Menurut Patar, F dan korban sudah sering keluar bersama.

F sudah dijadikan tersangka sejak Senin (24/3) karena berperan membawa korban anak berusia 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar