KPK: Penyelenggara Negara Wajib Tak Terima Gratifikasi atau Minta THR

Selasa, 25/03/2025 20:56 WIB
Gedung KPK (Foto: Tribun)

Gedung KPK (Foto: Tribun)

Jakart, law-justice.co - KPK mengingatkan para penyelenggara negara tidak menerima atau memberikan gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Penyelenggara negara diminta menjadi contoh yang baik.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, Tessa mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak meminta THR atau hal sejenis. Para pimpinan ASN juga diminta tidak memberikan gratifikasi, suap, dan lainnya.

"Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara," sebutnya.

Dia juga mengatakan, semestinya pimpinan, inspektorat ataupun satuan pengawas internal di setiap institusi, melakukan pemantauan. Hal itu sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan KPK.

"Hal ini sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar