Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Penembak Bos Rental: Menyesal

Danpuspom AL Akui Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Anggota TNI. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua dari tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abddurahman. Ada sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Keadaan-keadaan yang meringankan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata majelis hakim di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Hakim mengatakan ketiga terdakwa belum pernah dihukum, baik hukuman disiplin maupun pidana. Para terdakwa disebut langsung menyerahkan diri setelah melakukan penembakan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, baik hukum disiplin maupun hukuman pidana. Bahwa setelah kejadian penembakan pada terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan," ungkapnya.
Hakim mengatakan para terdakwa beberapa kali memohon kepada hakim dalam persidangan untuk meminta maaf kepada anak korban. Namun permintaan maaf itu tak diladeni.
"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban, yaitu saksi 1 dan saksi 2. Namun anak korban tidak bersedia karena kalau dimaafkan anak korban khawatir dapat meringankan hukuman para terdakwa," jelasnya.
Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar dihukum penjara seumur hidup, sementara Rafsin dihukum 4 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari TNI.
Ketiganya tidak dibebani membayar restitusi yang diajukan keluarga korban melalui oditur militer. Oditur militer sebelumnya mengajukan agar Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut, Ramli, sebesar Rp 146.354.200.
Sementara terdakwa II Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100.
Komentar