Dua Orang Anggota Polda NTT Dipecat Sebab Berhubungan Sesama Jenis

Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)
Jakarta, law-justice.co - Sebanyak dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat usai menjalani sidang kode etik.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, keduanya dinilai terbukti melakukan hubungan sesama jenis.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3).
Kedua polisi itu berinisial Brigpol L dan Ipda H. Henry menjelaskan Brigpol L bertugas sebagai bintara Ditlantas Polda NTT, sedangkan Ipda H menjabat sebagai Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.
Menurut putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Brigpol L terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
"Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ucap Henry.
Henry mengatakan hal yang memberatkan Brigpol L adalah ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri.
Kemudian, Ipda H juga terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ipda H dinilai telah memperburuk citra kepolisian karena tidak menjaga keutuhan rumah tangga.
Menurut Henry, sanksi pemecatan kepada Ipda H dan Brigpol L adalah komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas seluruh anggota Polri.
Komentar