Dapat Rp1 Juta, Prabowo: Bonus Hari Raya Ojol Kalau Bisa Ditambah

Resmi, Presiden Prabowo Luncurkan BPI Danantara Hari Ini. (Biro Pers).
Jakarta, law-justice.co - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengungkapkan soal besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.
Dalam pidatonya di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025, Prabowo mengaku mendengar jumlah BHR tersebut mencapai Rp1 juta per-orang.
"Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta setiap pekerja (ojol)," kata Prabowo.
Melihat jumlahnya yang tidak terlalu besar, Prabowo menyarankan agar perusahaan swasta yang menaungi para pengemudi dan kurir online menambah nilainya.
Dia menegaskan permintaan untuk menambah nominal BHR itu cuma berupa imbauan. Mengingat para aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, juga perlu menghitung kemampuan perusahaan masing-masing sembari tetap memperhatikan para mitra.
"Tapi saya imbau pengusaha swasta kalau bisa ditambahlah ini. Mengimbau kan boleh nggak ada paksaan kan," kata Prabowo.
Atas arahan presiden, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR untuk pengemudi dan kurir online.
THR diberikan pada pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
BHR juga diberikan bergantung pada kemampuan perusahaan aplikasi dan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Komentar