Soal Undang-undang TNI, 

Anies: UU yang Dibahas Tertutup Hasilnya Tak Matang, Contohnya IKN!

Minggu, 23/03/2025 07:28 WIB
Wacana Anies Baswedan Gabung atau Bikin Parpol Sangat Masuk Akal. (tangkapan layar youtube).

Wacana Anies Baswedan Gabung atau Bikin Parpol Sangat Masuk Akal. (tangkapan layar youtube).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ikut buka suara memberikan tanggapannya terkait proses Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang kini telah resmi disahkan DPR menjadi UU TNI.

Dia menyatakan, revisi UU TNI ini dilakukan terlalu cepat dan terkesan terburu-buru. Untuk itu Anies menilai wajar jika publik khawatir jika RUU TNI ini hasilnya tidak maksimal.

"Jika urusan sebesar ini diputuskan secara terburu-buru, maka boleh kita khawatir bahwa dampaknya tidak maksimal. bahkan mungkin tidak berdampak baik bagi TNI sendiri, apalagi bagi negara," kata Anies Jumat (21/5/2025).

Anies menyoroti soal pembahasan RUU TNI yang tertutup ini berujung pada hasil UU yang tidak matang.

Mantan Menteri Pendidikan ini lantas mencontohkan UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Lalu ada juga Omnibus Law yang dinilai tak melibatkan proses diskusi publik yang matang.

Sehingga berdampak munculnya banyak perdebatan di tengah publik.

"Undang-undang yang dibahas secara terbatas, tertutup, hasilnya tidak matang. IKN contohnya."

"Kemudian, Omnibus contohnya. Kenapa? Diputuskan dulu baru terjadi perdebatan," terang Anies.

Menurut Anies kebijakan yang menyangkut institusi strategis seperti TNI seharusnya dibahas secara terbuka.

Supaya publik dapat ikut memahami arah perubahan dan memberikan masukan.

Fraksi Gerindra Pastikan Supremasi Sipil Tetap Terjaga

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak bertujuan untuk membuat militer mendominasi ranah sipil dan politik.

Menurut dia, RUU yang dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.

"Kami pastikan supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer," ujar Budisatrio kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Dia menekankan bahwa RUU TNI sama sekali tidak mengarahkan kepada kemunduran reformasi.

"Namun ini merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern," kata Budi.

Soal RUU TNI yang baru disahkan, dia mengatakan bahwa produk legislasi ini jauh berbeda dengan apa yang dikhawatirkan masyarakat, termasuk soal kembalinya dwifungsi ABRI.

"Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi. Untuk itu, kami berharap masyarakat juga dapat memahami substansi utama dari revisi UU ini," tandas Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Dia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar