Resmi, Firli Kembali Cabut Permohonan Praperadilan Kasus Pemerasan

Rabu, 19/03/2025 12:29 WIB
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Sumber : Rizki Amana/tvOnenews.com

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Sumber : Rizki Amana/tvOnenews.com

Jakarta, law-justice.co - Sebagai informasi, baru-baru ini, tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan praperadilannya.

Alasannya menurut Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, karena masih ada kekurangan di dalam permohonan yang harus diperbaiki.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan Praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ujarnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Ian beralasan bulan Ramadan saat ini juga menjadi pertimbangan pihaknya mencabut permohonan. Sebelum mengambil keputusan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan meminta tanggapan dari Tim Hukum Polda Metro Jaya.

"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardo Simarmata.

Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut. Sidang lalu diskors hingga siang ini.

Firli telah beberapa kali mengajukan Praperadilan untuk lolos dari proses hukum di Polda Metro Jaya. Permohonan yang pertama dinyatakan hakim tidak dapat diterima. Kemudian ia sempat mengajukan kembali praperadikan untuk selanjutnya dicabut.

Permohonan yang diajukan kali ini merupakan kali ketiga.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar