Disebut Langgar UU TNI, Seharusnya Prabowo Sudah Diproses Pemakzulan

Peneliti Saiful Mujani (Gresnews)
Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini sejak beberapa hari yang lalu, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto disorot tajam terkait pengangkatan prajurit TNI aktif ke Pemerintahan.
Sebagai informasi, yang paling disorot tentunya pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekertaris Kabinet (Sekab).
Presiden Prabowo kemudian dianggap melanggar sumpah dan jabatannya.
Pengangkatan ini juga dianggap bertetangan dengan UU 34/2004.
Kini tekanan diberikan ke DPR yang tentunya diharapkan bisa mendesak ke Presiden.
Terkait hal ini, Pengamat politik sekaligus Guru Besar, Saiful Mujani menyebut ini sebagai suatu pelanggaran dari sang Presiden.
“itu baru keinginan prabowo,” katanya dicuitan akun X pribadinya dikutip Kamis (13/3/2025).
“tapi dia sudah melanggar uu ketika mengangkat tentara aktif jadi kepala bulog, dan tedy jadi sekab,” ujarnya.
Lanjutnya, menurut terkait pelanggaran ini Prabowo menurutnya sudah masuk tahap proses pemakjulan.
Hanya saja untuk kinerja dari DPR yang punya wewenang tersebut disebutnya tidak bisa diharapkan.
“prabowo harusnya sudah diproses pemakjulan. tapi apa yang bisa diharapkan dari dpr sekarang, kepanjangan tangannprabowo? @prabowo @MPR @officialMKRI @DPR_RI,” tuturnya.
itu baru keinginan prabowo. tapi dia sudah melanggar uu ketika mengangkat tentara aktif jadi kepala bulog, dan tedy jadi sekab. prabowo harusnya sudah diproses pemakjulan. tapi apa yang bisa diharapkan dari dpr sekarang, kepanjangan tangannprabowo? @prabowo @MPR @officialMKRI… https://t.co/qOo0faLB1j
— saiful mujani (@saiful_mujani) March 12, 2025
Komentar