Tindak Lanjut Temuan Mentan, Satgas Pangan Polri Selidiki Minyakita

Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), menemukan isi MinyakKita yang tidak sesuai label. (instagram: @a.amran_sulaiman)
law-justice.co - Polisi menindaklanjuti temuan Menteri Pertanian yang menemukan isi MinyaKita tak sesuai label. Berdasarkan pengukuran, volume minyak hanya berisikan 700-900 mililiter, padahal pada label tertera 1 liter. Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan tersebut.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (9/3/2025), mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucapnya sebagaimana dikutip Antaranews.
Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter. "Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapHelfi.
Temuan Minyakita dengan volume yang tak sesuai kemasan sebelumnya juga diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025). Ia meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar. "Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3/2025).
Komentar