Sidang Lanjutan Kasus Razman Dilanjut Besok, Hotman Paris Jadi Saksi

Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Jadi Tersangka. (Tribun).
Jakarta, law-justice.co - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh akan dilanjutkan kembali. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengatakan sidang lanjutan kasus tersebut digelar besok.
"Agendanya sekitar jam 10," kata Humas PN Jakut, Maryono, saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).
Sidang itu sedianya telah digelar pada Kamis (6/2). Namun, sidang berakhir ricuh hingga membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.
Maryono mengatakan agenda sidang besok masih pemeriksaan saksi. Hotman Paris menjadi salah satu saksi yang akan didengarkan kesaksiannya.
"Kalau sesuai agenda penundaan yang tanggal 6 Februari ada tiga saksi. Iya betul (Hotman Paris salah satu saksi yang diperiksa)," jelas Maryono.
Kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2) menjadi awal mula sumpah advokat dari Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. Keduanya lalu dilarang untuk berperkara di pengadilan.
PN Jakut juga telah menjelaskan nasib Firdaus di ruang sidang usai sumpah advokatnya dibekukan. Dia menyebut majelis hakim yang nantinya akan memutuskan apakah mengizinkan kehadiran Firdaus di ruang sidang.
"Kalau untuk persidangan di dalam ruang sidang segala sesuatunya terkait dengan kehadiran PH atas nama Firdaus Oiwobo diizinkan atau tidaknya itu tetap menjadi kewenangan majelis hakim," kata Maryono saat dihubungi, Minggu (16/2).
Maryono mengatakan hakim nantinya akan membuka sidang terlebih dahulu seperti biasa. Hakim lalu akan memutuskan dalam merespons ketetapan MA terkait status Firdaus di ruang sidang.
"Biasanya sebelum sidang dibuka atau pada saat sesaat dibuka nantinya dijelaskan oleh majelis hakim," jelas Maryono.
Komentar