Tersangka Kasus Narkoba, Fariz RM Diancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 19/02/2025 22:13 WIB
Fariz RM ditangkap lagi karena narkoba (foto: tribune)

Fariz RM ditangkap lagi karena narkoba (foto: tribune)

law-justice.co - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Fariz RM sebagai tersangka kasus narkoba. Fariz RM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan di sini adalah pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," kata Nurma di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Fariz RM tangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2) kemarin. Fariz RM memesan narkoba dari seseorang berinisial ADK (42) yang merupakan mantan sopir.

"Setelah dimintai keterangan, kemudian kita mendapatkan keterangan dari ADK lanjut kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM," jelasnya.

Nurma mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ADK juga merupakan pengguna narkoba atau tidak.

"(ADK) Mantan sopir, sopir dari2020-2021berarti dia mantan sopir," ucapnya.

Seperti diketahui, Fariz RM juga pernah terlibat kasus narkoba. Dia pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018 gara-gara kasus narkoba.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar