KPK Ungkap Kaitan Ketum PP di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Rabu, 19/02/2025 22:05 WIB
Ini Kaitan Japto Ketum PP & Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari. (Istimewa).

Ini Kaitan Japto Ketum PP & Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - KPK sudah menggeledah rumah Ketua MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegagra, Rita Widyasari (RW). KPK pun membeberkan keterkaitan Japto dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu lebih dulu menjelaskan bahwa dalam perkara Rita, terkait izin batubara saat dirinya menjabat sebagai Bupati. Rita pun meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang berhasil di eksplorasi.

"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar dia mintanya kompensasi dalam sejumlah 3,6 sampai 5 dolar per metrik ton batu bara yang berhasil di eksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya baru selesai," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Dari hal tersebut, Rita mengumpulkan uang hingga jutaan dolar. Dan KPK pun mengusut TPPU dari hasil kejahatan Rita tersebut.

Kemudian uang itu turut mengalir ke pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

"itu (mengalir) ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," ungkapnya.

Barulah dari Said Amin tersebut, uang dari Rita Widyasari turut mengalir ke Japto. KPK menggunakan metode follow the money.

"Nah dari sana dari orang tersebut, kemudian mengalir. Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datanginlah ke sana uang-uangnya," sebutnya.

KPK Sita 11 Mobil di Rumah Japto

KPK telah menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait kasus Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," jelas jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno dilakukan KPK terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun KPK belum menjelaskan kaitan Japto dengan Rita.

Pemuda Pancasila menegaskan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PP menyebut Japto juga memerintahkan kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum tersebut.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar