Akhirnya Wali Kota Semarang Mbak Ita & Suami Penuhi Panggilan KPK

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suami bersama dua orang lainnya dicekal (Dok.CNN Indonesia)
Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Rabu 19 Februari 2025, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ita tiba sekitar pukul 09.25 WIB, sedangkan Alwin pada pukul 09.32 WIB. Tak banyak pernyataan yang disampaikan keduanya.
"Mohon doanya saja ya," kata Ita yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
"Ya sesuai hukum saja," ucap Alwin.
Lembaga antirasuah sebelumnya sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus ini.
Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. Teruntuk Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.
Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1).
Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Komentar