Kasus Pagar Laut Tangerang

Polisi Beberkan Peran dan Motif Kepala Desa Kohod Cs

Selasa, 18/02/2025 21:10 WIB
Kades Kohod Beli Tanah Warga Rp50.000, Dana dari Agung Sedayu 1,5 Juta. (Istimewa).

Kades Kohod Beli Tanah Warga Rp50.000, Dana dari Agung Sedayu 1,5 Juta. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri mengungkapkan peran Kepala Desa Kohod Arsin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Arsin dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat memalsukan dokumen bersama tiga orang tersangka lainnya.

"Kita menetapkan A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2).

Djuhandhani menjelaskan dari hasil pemeriksaan keempat tersangka itu bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod.

Selain itu, ia menyebut Arsin bersama Ujang Karta selaku Sekdes Kohod turut memalsukan dokumen milik desa selama periode Desember 2023 hingga November 2024.

Ia mengatakan pelbagai dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

"Dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," tuturnya.

Motif ekonomi

Polisi juga menyebut motif pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Cs semata-mata karena faktor ekonomi.

"Kalau kita berbicara motif saat ini kita terus kembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," jelas Djuhandhani.

Kendati demikian, Djuhandhani mengaku pihaknya masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu. Ia menjelaskan sejatinya penyidik telah memeriksa para tersangka secara konfrontir sebelum dilakukan gelar perkara.

Sempat saling tuding pemalsuan

Polisi juga konfrontir terhadap keempat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. Djuhandhani mengatakan pemeriksaan dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Djuhandhani menjelaskan dalam proses pemeriksaan itu keempat tersangka yakni Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa saling menuding dalang utama pelaku pemalsuan dokumen.

"Kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades dan penerima kuasa. Disini terjadi saling melempar uangnya ini berasal dari si ini, dari si ini. Berputar-putar diantara mereka," jelasnya.

Djuhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan itulah penyidik kemudian meyakini apabila keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE selaku Penerima Kuasa.

Ia menjelaskan keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikatatas nama warga desa.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar