Dari Pagar Laut, Kepala Desa Kohod Arsin Disebut Dapat Rp23,2 Miliar

Palsukan Dokumen di Kasus Pagar Laut, Polri: Kades Kohod Tak Sendiri. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp23,2 miliar.
Kata dia, hal itu berasal dari dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.
Gufroni membeberkan Arsin telah menyulap 116 hektare lahan sekitar pagar laut. Modusnya, tanah yang diklaim area tambak padahal bidang laut dibuatkan girik palsu.
Arsin bersekongkol dengan para oknum membuat girik palsu untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHM/SHGB). "Arsin dapat Rp1.500/meter dibayar di awal," ujarnya seperti melansir RRI, Senin (17/2/2025).
Setelah SHGB/SHM terbit, lanjutnya, Arsin kembali mendapat Rp20.000/meter. "Kami sudah melaporkan praktek culas Arsin ke Bareskrim Polri pada Jum`at, 17 Januari 2025 lalu," kata Gufroni.
"Jadi dia dapat Rp20 ribu/meter dikali 116 hektare, maka totalnya Rp23,2 miliar. Udah banyak banget maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru dari awalnya dia bukan siapa-siapa," ujarnya.
Dikonfirmasi Kades Kohod, Arsin bin Sanip melalui kuasa hukumnya, Yunihar bila kliennya tidak terlibat. Bahkan, kliennya menjadi korban karena telah ditipu oleh dua orang pelaku yang menjadi mafia tanah berinisial SP dan C.
"Tentunya Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati Pak Arsin. Pak Arsin ini hanya korban," ujarnya.
Komentar