Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Ditahan

Potret Pengacara Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)
"Dari segi apa pun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Dia mengatakan alasan Razman dan Firdaus harus segera ditahan. Menurutnya, keduanya telah merendahkan wibawa lembaga pengadilan.
"Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga? Ya itu," ungkap Hotman.
Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Hotman dipanggil sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution.
Hotman datang ditemani beberapa orang lainnya. Dia mengatakan akan memberikan keterangan dalam kasus yang dianggap menjadi sejarah peradilan di Indonesia.
"Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk. Laporan itu terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
Komentar