Bekas Penyidik KPK soal Hasto Mangkir Pemeriksaan : Katanya Kooperatif

Senin, 17/02/2025 15:00 WIB
Sekjen Partai PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Rohman)

Sekjen Partai PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Rohman)

Jakarta, law-justice.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda waktu pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi. Bekas penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan hal itu.

"Padahal katanya kooperatif. Ini KPK sudah memanggil sesuai prosedur yang berlaku dengan surat panggilan yang jelas," kata Yudi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Yudi Purnomo menilai alasan Hasto tidak penuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan kembali praperadilan, tidak beralasan. Apalagi, lanjut Yudi, KPK telah berbaik hati menunggu hasil praperadilan sebelumnya.

"Alasan Hasto bahwa sedang praperadilan lagi sungguh tidak patut dan wajar, karena praperadilan sudah sangat jelas tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka. Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya," jelasnya.

"Dan hasilnya publik sudah tahu bahwa permohonan Hasto tidak diterima. Sehingga sampai detik ini 2 penyidikan KPK terkait Hasto sah dan berlaku," tambahnya.

Yudi pun meminta KPK tegas kepada Hasto yang tidak menghadiri panggilan tersebut. Menurutnya, KPK memiliki opsi hingga langsung menangkap Hasto.

"Untuk itulah Yudi meminta pimpinan dan Penyidik KPK tegas terkait ketidakhadiran Hasto. KPK mempunyai 2 opsi apakah langsung menangkap Hasto atau memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, itu semua kewenangan KPK," sebutnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).

Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar