Berkas Kasus Korupsi Impor Gula Rampung, Tom Lembong Segera Diadili

Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)
Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula yang dilakukan oleh eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno mengatakan usai berkas perkara dinilai lengkap, pihaknya akan melimpahkan Tom Lembong selaku tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2) hari ini. Setelah itu Tom Lembong akan segera menjalani sidang pengadilan.
"Iya sudah (lengkap berkas perkara). Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.
Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.
Komentar