Sumpah Advokatnya Dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon, Razman Buka Suara

Heboh Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution, Ini Duduk Perkara Kasusnya. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Razman Arif Nasution menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat pembekuan sumpah advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Pengadilan Tinggi Ambon sebelumnya menyatakan telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman buntut kericuhan sidang di Pengadian Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/2).
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama surat tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar sementara yang bersangkutan belum terima aslinya tapi sudah menyebar di mana-mana," kata Razman kepada wartawan, Kamis (13/2).
Razman juga menyebut Firdaus Oiwobo pun belum menerima surat pembekuan sumpah advokat yang dikeluarkan oleh PT Banten.
"Firdaus juga belum menerima. Saya juga belum menerima. Tapi menyebar di mana-mana dengan segala perspektif yang terbangun tentang itu," ucap dia.
Selain itu, Razman juga menyebut posisi dirinya saat terjadi kericuhan dalam sidang adalah selaku terdakwa, bukan sebagai pengacara.
"Saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?," tutur dia.
"Jadi kalau dikatakan saya melanggar sumpah profesi advokat. Sehingga saya muncul kegaduhan. Kenapa perginya ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa. Dan saya pasti pakai baju toga," imbuhnya.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.
Dalam pertimbangan pencabutan sumpah ini, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).
"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," bunyi ketetapan tersebut.
Dalam pertimbangan itu dinyatakan bahwa salah satu poin sumpah/janji dalam Berita Acara Sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.
Sementara Firdaus dinyatakan telah melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat buntut kericuhan dalam persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakut.
Buntut pembekuan itu, Mahkamah Agung menyatakan Razman dan Firdaus tak bisa lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum.
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Juru Bicara MA Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).
Komentar