Kortas Tipikor Polri : Kemungkinan Jemput Paksa Firli Bahuri

Kamis, 13/02/2025 21:28 WIB
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Jakarta, law-justice.co - Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo yakin bahwa kasus pemerasan eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan naik ke persidangan.

Selain itu, pihaknya pun tak menutup kemungkinan polisi menjemput paksa Firli.

Cahyono mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses yang berjalan di Polda Metro Jaya itu. Ia memastikan alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana Firli dalam kasus tersebut.

"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik. Sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," jelasnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/2).

"Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian dan kami sudah berkoordinasi, dan kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai, kita tunggu hasilnya bagaimana," imbuhnya.

Di sisi lain, Cahyono mengatakan tidak menutup kemungkinan nantinya juga akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penjemputan paksa terhadap Firli selaku tersangka dalam kasus tersebut.

"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," bebernya.

Ia menjelaskan kewenangan penjemputan paksa itu juga sudah ada dalam aturan, sehingga kini tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.

"Kemarin sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Mungkin kita akan melakukan langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," ujar Cahyono.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, sudah lebih dari setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar