Korban dan Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Berdamai

Bos Net89 Reza Paten (Net)
Jakarta, law-justice.co - Para korban dan tersangka dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 meneken kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan kasus yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp7 Triliun.
Perwakilan kuasa hukum korban Net89 Bionda Johan Anggara menyatakan pihaknya telah bertemu dengan kuasa hukum dari para tersangka dan bersepakat meneken surat damai atau Acta Van Dading.
Bionda mengatakan kesepakatan damai itu juga telah ditingkatkan ke dalam akta otentik dengan melibatkan notaris. Sehingga, kata dia, dapat digunakan sebagai alat bukti dalam berbagai hubungan hukum khususnya Net89.
"Adanya pelaksanaan Akta Van dading ini sebenarnya realisasi dari pertemuan kita dengan penyidik beberapa Waktu yang lalu dimana penyidik menyetujui upaya hukum ini. Akan tetapi belakangan kami mendapatkan info bahwa penyidik beda arah dengan kami dengan melakukan P21 ke beberapa tersangka," ujar Bionda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2).
Oleh karenanya, ia berharap agar pihak kepolisian dapat menyetujui proses Restorative Justice yang telah dilakukan kedua belah pihak.
"Secara sisi kemanusiaan kita prihatin banyak korban secara finansial hancur sehingga kami berharap penyidik mendengar jeritan korban dan mengedepankan rasa kemanusiaan dengan tidak melakukan P-21 termasuk pihak Kejaksaan supaya membantu RJ ini," tuturnya.
Penyidikan Berlanjut
Bareskrim Polri sementara itu menegaskan penyidikan kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89 masih terus berlanjut meskipun pelaku dan korban disebut sepakat berdamai.
Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kompol Karta menegaskan saat ini berkas perkara kasus penipuan itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Oleh karenanya, Karta mengatakan proses penyidikan kasus pidana Net89 akan tetap berjalan meskipun disebut telah ada kesepakatan damai.
"Kalau damai diantara mereka tidak apa, silahkan saja. Tapi kasus Net89 sudah P-21 untuk dua tersangka DI dan AA," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/2).
Usai dinyatakan lengkap, Karta mengatakan saat ini juga telah dilakukan pengecekan barang bukti sebelum nantinya dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Hari ini sudah pengecekan barang bukti untuk dilimpahkan ke JPU dan berkas yang tersangka lainnya juga akan segera P-21," jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Komentar