DPR Dorong Polri Usut Aliran Dana Kasus Pagar Laut Tangerang

Pagar Laut Misterius 30 KM di Laut Tangerang Disegel KKP. (Riau Mandiri).
Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendorong Bareskim Polri turut mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 Km di Tangerang, Banten.
Johan mengatakan Bareskrim Polri sebaiknya tidak berhenti mengusut sebatas dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik.
"Kami berharap Polri dapat menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga ke level tertinggi. Jangan sampai hanya aktor di lapangan yang diproses, sementara pihak yang merancang dan mengendalikan dugaan korupsi ini luput dari jeratan hukum," kata Johan kepada wartawan, Kamis (13/1).
Lebih lanjut, Johan menilai upaya penggeledahan rumah kades Kohod tersebut dapat menjadi pijakan bagi Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek seperti ini," jelasnya.
Di sisi lain, Johan mengapresiasi langkah Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah kades Kohod pada Senin (10/2) lalu itu.
"Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini," ungkap Johan.
Tak hanya itu, kata dia, Komisi IV akan terus mengawasi kasus pagar laut yang sempat menggegerkan publik ini. Ia mendorong seluruh aparat penegak hukum bekerja secara transparan.
"Kami di Komisi IV DPR RI akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Kami mendorong pemerintah untuk memperketat sistem pengawasan agar program-program untuk perlindungan lingkungan dan kesejahteraan nelayan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tanpa ada kebocoran anggaran," bebernya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor hingga rumah Kades Kohod, Arsin diduga terkait kasus pemalsuan dokumen Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB)- Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyitaan barang bukti dilakukan penyidik dari tiga lokasi penggeledahan, pada Senin (10/2) malam.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/2).
Komentar