Vonis Bos Smelter di Kasus Timah Diperberat Jadi 19 Tahun Penjara

Kasus Korupsi PT Timah, 4 Terdakwa Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara. (Istimewa).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas ketua majelis hakim Sri Andini.
"Denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.
Sebelumnya, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Reza divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Suparta 14 tahun penjara dan Reza dituntut 8 tahun penjara.
Komentar