3 Wanita di Bali Siksa-Setrika Pande, Jasad Korban Dibuang ke Jurang

Kamis, 13/02/2025 15:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Foto: MerahPutih)

Ilustrasi pembunuhan (Foto: MerahPutih)

Jakarta, law-justice.co - Tiga wanita berinisial OSM (30) alias Oky, IOP alias Intan (38), serta LY alias Leni (53) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna. Ketiga tersangka membuang jasad Pande ke jurang di kawasan Pancasari, Buleleng, Bali.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan para tersangka sempat membekap pria bertato itu di tempat kos Oky dan Intan di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Bahkan, ketiganya juga menyiksa Pande dengan mengikat kedua tangannya dan menyetrika tubuh pria itu.

"Kami mengamankan satu buah setrika yang digunakan untuk membakar tubuh korban," jelas Sutadi dilansir detikBali, Kamis (13/2/2025).

Menurut Sutadi, para tersangka menyekap serta menyiksa Pande selama berhari-hari di rumah kos itu. Pande akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 2 Februari 2025.

Penyidik, dia melanjutkan, meyakini Pande mati secara tidak wajar setelah ditemukan luka pada pergelangan kaki dan tangannya. Selain itu, ditemukan pula luka bakar pada punggung, lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang Pande.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, termasuk korek api yang diduga digunakan para tersangka untuk membakar rambut Pande. Kemudian, ditemukan pula kaleng obat pembasmi nyamuk yang diduga digunakan untuk memukul kepala dan wajah korban.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar