Hari Ini Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis dkk

Kamis, 13/02/2025 08:49 WIB
Artis Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Kamis (10/10/2024). Terdakwa Harvey Moeis disebut menyimpan ratusan gram logam mulia atas nama istrinya, Sandra Dewi, di safe deposit box salah satu bank swasta. Robinsar Nainggolan

Artis Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Kamis (10/10/2024). Terdakwa Harvey Moeis disebut menyimpan ratusan gram logam mulia atas nama istrinya, Sandra Dewi, di safe deposit box salah satu bank swasta. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Kamis 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 Harvey Moeis dkk.

"Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis 13 Februari 2025," ujar Humas PT DKI Jakarta, Efran Basuning saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (13/2).

Sidang tersebut akan digelar secara terbuka mulai pukul 09.00 WIB. Putusan banding Harvey dan juga pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim dibacakan terakhir.

Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar