Bareskrim Buka Penyelidikan Soal Pagar Laut di Bekasi

Kantor Bareskrim Polri (Dok.Insulteng.id)
"Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan, yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani menyebutkan korban dalam pelaporan ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan mengenai siapa terlapornya, Djuhandani belum mengungkapkan sebab penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan.
"Kami belum bisa memberikan apa-apa, hanya bisa mengumpulkan bahan keterangan," sebutnya.
Djuhandani juga belum bisa memastikan pidana yang terjadi di pagar laut Bekasi sama dengan pagar laut Tangerang. "Laporan itu kami tetap menduga terjadinya sebuah tindak pidana. Nah, memang yang dilaporkan oleh ATR BPN adalah terkait dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP," tuturnya.
Adapun Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat termasuk Akta Autentik, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau pembongkaran pagar laut dan reklamasi di wilayah perairan tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2). Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menjelaskan, pengenaan sanksi pembongkaran dan pemulihan ruang laut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Verifikasi lapangan ini juga dilakukan oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Pelanggaran reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare (ha), yang terdiri atas area homebase 3,35363 ha dan sempadan 3,43757 ha.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," kata Sumono di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2).
Komentar