Tak Periksa SKK Migas, Dirdik Jampidsus Dituding Tidak Profesional

Rabu, 12/02/2025 18:52 WIB
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

[INTRO]

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan ke kantor Ditjen Migas Kemeneterian ESDM. Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalm penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). Namun, pemeriksaan terhadap Ditjen Migas ini tak dibarengi dengan pemeriksaan terhadap SKK Migas. Langkah ini dinilai tidak profesional, sebab memberi peluang SKK MIgas untuk `beres-beres`. 

Kapuspen Kejagung Harli Siregar SH dalam penjelasan kepada wartawan menyampaikan, langkah Pidsus Kejaksaan Agung pada hari Senin (10/2/2025) telah menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk mencari atau menambah alat bukti agar semakin terang telah terjadi peristiwa pidana atas dugaan permainan penjualan Minyak Mentah & Kondensat Bagian Negara (MMKBN) oleh KKKS ke Kilang Pertamina, maka langkah Pidsus Kejagung kemaren yang langsung menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM tanpa bersamaan menggeledah SKK Migas patut dipertanyakan apa pertimbangan dan motifnya.

"Sebab, soal kewajiban KKKS menawarkan hak prioritas penjualan MMKBN ke Kilang Pertamina itu diatur berdasarkan Permen ESDM 18 Tahun 2021, sementara SKK Migas memberi kuasa menjual MMKBN ke KKKS beralaskan PTK 06 Tahun 2017, kedua aturan tersebut tidak nyambung lantaran belum di revisi" ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (12/2/2025) dalam keterangan tertulis.

Lagipula, lanjut Yusri, posisi Ditjen Migas dalam tata kelola MMKBN itu berada di hilir dan SKK Migas dengan KKKS dan Pertamina Kilang di hulu, jadi Ditjen Migas hanya melaksanakan apa hasil kesepakatan akhir antara KKKS dengan Pertamina Kilang yang diawasi oleh SKK Migas. "Jika alasan Pertamina menolak MMKBN lantaran secara komersial tidak memberikan margin kepada Kilang atau tidak sesuai dengan program kilang dalam memproduksi jenis BBM yang sesuai dengan kehandalan kilangnya, maka Ditjen Migas atas persetujuan Menteri ESDM harus menerbitkan rekomendasi ekspor ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangangan untuk menerbitkan izin ekspor, jika tidak maka akan menggaggu lifting KKKS tersebut karena terjadi Toptank," ulas Yusri.

Menurut Yusri, jika ditinjau dari perspektif hirarki peraturan perundang undangan, sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka PTK 065/2017 itu dapat diklasifikasikan cacat hukum, sehingga patut diduga kuasa yang telah diberikan oleh SKK Migas ke KKKS selama ini digunakan untuk menjual MMKBN adalah tindakan ilegal.

Lebih lanjut Yusri mengutarakan, jika belakangan Pidsus Kejagung baru akan menggeledah SKK Migas, maka itu langkah terlambat karena pasti sudah diantisipasi oleh SKK Migas dan tak akan memperoleh alat bukti yang bisa membuat semakin terangnya peristiwa pidana tersebut. "Jadi kami menilai Pidsus Kejagung telah salah strategi atau jangan jangan ada agenda titipan diluar komando Kejagung?" ujar Yusri.

Khawatir hal itu bisa menggagal upaya untuk mengungkap dugaan kasus korupsi penjualan MMKBN, Yusri berharap Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung bisa segera memeriksa Dirdik Kejagung untuk mempertanggungjawabkan kegiatan penggeledahan di Ditjen Migas tanpa menggeledah SKK Migas. "Sebab, kami melihat keanehan terkait aturan Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas Nomor 065/2017 yang bisa mengeliminir aturan yang lebih tinggi di atasnya, yaitu SK Menteri ESDM nomor 5543/13/MEM.M/2014 tanggal 1 September 2014 tentang Penunjukan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola seluruh MMKBN yang diperkuat oleh SK Kepala SKK Migas Nomor Kep 0131/2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai penjual seluruh MMKBN yang diperkuat surat perjanjian penunjukan Penjual seluruh MMKBN antara SKK Migas dengan Pertamina pada tanggal 18 September 2015," beber Yusri.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar