MA Desak Hapus RKUHAP soal Putusan MA Tak Lebih Berat dari PT

Rabu, 12/02/2025 19:40 WIB
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (MA)

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (MA)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi meminta hapus pasal dalam rancangan KUHAP yang mengatur tentang putusan pemidanaan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT).

Prim mengatakan usulan tersebut tercantum dalam pasal 250 ayat 3 draf revisi KUHAP. Hal itu Ia sampaikan saat MA melakukan RDP dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2).

"Pembatasan Kewenangan Mahkamah Agung dalam penjatuhan putusan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 ayat 3 Rancangan KUHAP Diusulkan dihapus,"ujar Prim dalam rapat.

"Yakni, Putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi," sambungnya.

Prim menjelaskan ketentuan draf pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat-1 Undang-Undang Dasar 1945.

Prim menjelaskan pasal tersebut telah mengatur hakim memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

"Selain itu dihubungkan juga dengan ketentuan Pasal 53 KUHP baru yang mengatur apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka wajib mengutamakan keadilan," jelasnya.

KUHAP sempat masuk Prolegnas Prioritas 2024, dan Prolegnas Jangka Menengah DPR periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR, UU tersebut tak mengalami kemajuan berarti.

Pada periode DPR 2024-2029, KUHAP masuk dalam satu dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar