Dirut TVRI Klaim Batalkan Berhentikan Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran

Rabu, 12/02/2025 18:14 WIB
Gedung TVRI (Minews)

Gedung TVRI (Minews)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengklaim bahwa pihaknya berencana membatalkan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pegawai hingga kontributor imbas efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

Iman menjelaskan pembatalan keputusan itu dilakukan setelah TVRI mendapat pengurangan atau relaksasi pemotongan anggaran setelah rapat dengan Kemenkeu, Selasa (11/2).

Hal tersebut disampaikan Iman menjawab pertanyaan wartawan setelah rapat dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (12/2).

"Kami akan menindaklanjuti bahwa setelah rapat RDP ini tidak ada lagi semacam perumahan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan penghasilan dari kontributor di daerah. Jadi kami setuju dan sepakat," kata Iman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Iman relaksasi pemotongan anggaran itu bisa memenuhi kebutuhan pembayaran pegawai hingga kontributor di daerah. 

"Cukup, cukup," jelasnya.

Dia pun menjawab pertanyaan bahwa keputusan membatalkan merumahkan pegawai itu dilakukan per hari ini.

"Iya," jawabnya saat ditanya awak media soal apakah pembatalan itu dilakoni per Rabu ini juga.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan sejumlah kontributor yang terlanjur terkena PHK akan dipekerjakan kembali sesuai dengan kesepakatan rapat.

Adapun dalam rapat, Iman memaparkan TVRI mendapat pengurangan pemotongan anggaran dari Kemenkeu sebesar Rp276.598.000.000 (Rp276,5 miliar).

Dengan demikian, kata dia, TVRI kini terkena pemotongan anggaran demi efisiensi sebesar Rp455.700.000.000 (Rp455,7 miliar).

Sebelumnya, Iman mengatakan hanya kontributor TVRI di daerah yang terdampak efisiensi anggaran.

Ia mengatakan kontributor TVRI berstatus pekerja lepas atau freelance dan dibayar berdasarkan jumlah berita yang dikirim ke redaksi.

"Yang terdampak hanya kontributor di TVRI daerah. Kontributor itu freelance sifatnya, mereka dibayar per berita yang dipasok. Kalau tidak tayang ya, tidak dibayar. Dan kadang mereka juga memasok untuk media lain," ungkap Iman, Selasa (11/2).

Iman menuturkan kebijakan ini juga menyesuaikan kemampuan anggaran stasiun TVRI di daerah masing-masing.

Sebab, ada stasiun TVRI di daerah yang menghentikan kontributor memasok berita, tapi ada pula yang tidak menghentikannya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar