KTP Warga Desa Kohod Dicatut untuk Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Rabu, 12/02/2025 16:41 WIB
Dilaporkan ke KPK soal Pagar Laut, Harta Melimpah Kades Kohod Disorot. (akun X @bung_madin).

Dilaporkan ke KPK soal Pagar Laut, Harta Melimpah Kades Kohod Disorot. (akun X @bung_madin).

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menyatakan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM wilayah pagar laut Tangerang dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal itu diketahui penyidik usai memeriksa sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (12/2).

Djuhandhani mengatakan warga yang namanya dicatut itu mengaku sempat diminta menyerahkan identitas diri seperti KTP kepada pihak Desa.

"Dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya muncul dalam surat-surat ini. Sementara warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan terhadap warga-warga Desa Kohod yang namanya digunakan dalam dokumen SHGB-SHM palsu tersebut.

"Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," pungkasnya.

Sejumlah rekening disita usia penggeledahan Kades Kohod

Bareskrim telah menyita sejumlah rekening bank saat melakukan penggeledahan di Kantor dan Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, pada Senin (10/2).

Lebih lanjut Djuhandhani mengatakan penyitaan rekening itu dilakukan lantaran penyidik mendapatkan dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," katanya.

Kendati demikian, Djuhandhani enggan membeberkan lebih jauh ihwal identitas pemilik rekening yang disita tersebut. Termasuk jumlah rekening dan nilai keuangan yang berhasil disita itu.

Ia hanya menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening tersebut.

"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," tuturnya.

"Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya turut menyita dokumen kertas yang digunakan untuk menerbitkan warkah palsu. Serta tiga lembar surat keputusan atas nama Kepala Desa Kohod.

Dari hasil penggeledahan itu, sementara kita ajukan juga ini ke Labfor untuk diuji Labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses penggeledahan kemarin," ujarnya.

Bareskrim Polri diketahui telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Djuhandhani mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar