KY Masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

Rabu, 12/02/2025 14:56 WIB
Komisi Yudisial (DDTC News)

Komisi Yudisial (DDTC News)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Yudisial (KY) akan mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. KY akan kembali memanggil pelapor dalam laporan kasus tersebut.

"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor, karena pelapor berhalangan hadir," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, dalam konferensi pers, Rabu, (12/2/2025).

Pelapor akan dipanggil ulang pada jadwal berikutnya. Joko mengatakan pelapor sudah pernah dipanggil untuk hadir, namun berhalangan sehingga dijadwalkan ulang.

"KY pernah manggil kepada para pelapor namun ada halangan sehingga akan dijadwalkan untuk dipanggil ulang," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. KY saat ini tengah memproses laporan tersebut.

"Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis," jelas Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).

Fajar tidak menjelaskan secara rinci pihak yang melaporkan majelis hakim pemvonis Harus Moeis. Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan

Harvey Moeis Divonis 6 Tahun

Seperti diketahui, pada Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahu3n penjara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar