Pengaturan Tata Niaga Solar Subsidi

Belum Selesai Polemik Gas Elpiji 3 Kg, Bahlil Akan Buat Gejolak Baru

Selasa, 11/02/2025 16:48 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, law-justice.co - Penertiban penyaluran solar subsidi bakal dilakukan pemerintah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan Pemerintah akan lakukan Penertiban penyaluran solar subsidi yang dilakukan dalam waktu dekat.

Langkah Bahlil dengan penertiban penyaluran solar menjadi kebijakan pengaturan subsidi energi berikutnya setelah penertiban pada penyaluran LPG 3 kg.

Solar subsidi sering kali dipakai untuk untuk kalangan industri, baik untuk truk barang hingga kendaraan transportasi umum. Namun, penggunaannya masih sering kurang tepat sasaran.

Habis ini saya tertibkan lagi bapak ibu semua, saya tertibkan lagi adalah BBM solar, solar subsidi dipakai untuk industri," jelas Bahlil di depan kader Golkar dalam Rakernas Partai Golkar 2025 di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu 8 Februari 2025.

Namun Bahlil mengakui, langkah ini berpotensi menimbulkan polemik seperti yang terjadi saat pemerintah mengatur distribusi elpiji 3 kg.

Bahlil menegaskan bahwa pihaknya tak gentar menghadapi kemungkinan perlawanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Dirinya menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

"Kita sebagai orang Timur itu sekali layar berkembang, pantang surut untuk balik. Ini untuk kebaikan rakyat, bapak ibu semua," jelasnya.

Bahlil juga menilai sebuah kebijakan publik memang tidak akan 100% sukses sesuai harapan dalam implementasinya. Apabila ada kekurangan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Sudah tentu dalam implementasinya 100% tidak ada yang cukup, mana ada program dari publik di dunia yang 100% cukup," jelasnya.

Seperti diketahui angka keekonomisan solar saat ini seharusnya Rp 11.950/liter. Namun, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) memberikan subsidi sebesar Rp 5.150/liter sehingga harganya menjadi Rp 6.800/liter.

Perubahan Paradigma Subsidi

Pengamat politik dan kelembagaan daei Strategi Institute Raras Tejo Asmoro mengungkapkan model program seperti ini memang belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena solar subsidi belum sepenuhnya digunakan oleh pihak yang berhak atau tidak tepat sasaran.

"Pemerintah melalui Kementerian ESDM, PT Pertamina sebagai leading sector dalam penyaluran BBM, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) merupakan pihak yang harus selalu berada di sepan guna memastikan penyaluran/pendistribusian dan penggunaan solar subsidi bisa tepat sasaran dan tidak ada penyalah gunaan," ungkap Direktur Politil dan Kelembagaan Raras Tejo Asmoro ketika dihubungi strategi.id, Selasa 11 Februari 2025.

Selain itu perlu juga tindakan atau sanksi tegas kepada siapa saja--baik itu distributor, agen, atau SPBU--yang melanggar aturan terkait dengan solar subsidi.

"Terkadang pengawasan sudah dilakukan namun tindakan tegas berupa sangsi keras tidak ada, akhirnya persialan ini hanya persoalan tahu sama tahu, maka sanksi berupa embargo pasokan BBM, pencabutan izin operasional, dan hukuman-hukuman lain yang bisa membuat pelanggar tersebut jera juga bisa dilakukan," jelas Tejo.

Hal yang kalah penting untuk mengatasi masalah ini adalah perlunya kesadaran dari masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai dengan tingkat ekonomi masing-masing.

"Sering kali kita melihat kendaraan megah yang menggunakan BBM subsidi. Jika itu masih terjadi, maka apa pun upaya yang dilakukan pemerintah melalui instansi terkait hanya akan menjadi program diatas kertas saja, maka perlu dipikirkan sosialisasi dan penyadaran masyarakat mengenai kewajibam masyarakat," jelasnya.

"Namun jika pihak terkait seperti Pertamina bekerja sama dengan aparat penegak hukum tidak berani menindak para pelanggar aturan subsidi BBM, maka kesadaran masyarakat untuk hal tersebut juga akan sia-sia," tambahnya.

Maka diperlukan usaha bersama yang komprehensif untuk memastikan penggunaan solar atau BBM subsidi lainnya berlangsung tepat sasaran.

Ketika Tejo ditanya apakah kesalahan dari program subisidi ini, dirinya menjawab hal mendasar yang harus dilakukan adalah merubah maindset kebijakan sebab sejatinya subsidi dilakukan terhadap orang bukan barang.

Subsidi terhadap gas elpiji 3 kg atau subsidi terhadap solar itu adalah subsidi terhadap barang namun subsidi melalui bantuan langsung ke personal adalah model subsidi yang pas.

"Masyarakat yang kurang mampu di top up kemampuannya agar bisa survive akibat kondisi ekonomi yang dialaminnya dan hal ini juga bisa mengirangi biaya biaya yang tidak perlu.Maka perubahan paradugma subsidi menjadi penting," pungas Tejo bekas aktivis 98 ini.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar