Penyidik KPK Dinilai Gali Ulang Cerita Lama untuk Menersangkakan Hasto

Minggu, 09/02/2025 22:12 WIB
Penyidik KPK Dinilai Gali Ulang Cerita Lama untuk Menersangkakan Hasto  foto :otonominews.id

Penyidik KPK Dinilai Gali Ulang Cerita Lama untuk Menersangkakan Hasto foto :otonominews.id

law-justice.co -  

Kasus Hasto Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP  tersebut  diperbincangkan   sontak menjadi sorotan publik tanah air dan bahkan menjadi trending di media sosial selama sepekan lebh. Penersangkaan Hasto Kristiyanto adalah penersangkaan yang dipaksakan, dan bukan berdasarkan bukti baru sebagaimana diklaim oleh KPK,” kata Todung.

Ramai diperbincangkan  kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP  Hasto Kristiyanto , meyakini ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto. 

Todung Mulya Lubis, yang mewakili tim kuasa hukum, menanggapi jawaban pihak KPK dan fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 8 Februari 2024, Todung menyampaikan tentang keterangan pihak KPK .

KPK telah menjelaskan tentang munculnya penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto. Pada poin 9, penyidik menyimpulkan ada keterkaitan Hasto dalam perkara yang sedang berjalan. Setelah dicermati, ternyata kesimpulan tersebut masih berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti lama yang telah diuji di proses persidangan sebelumnya.

Bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto tersebut telah rontok

Pada hasil persidangan sebelumnya justru menegaskan bukti-bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto tersebut telah rontok di pengadilan.

Penyidik tidak punya bukti baru dan hanya mendaur-ulang cerita lama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto hanya berdasarkan bukti lama, tidak ada sama sekali bukti baru.

Diberitakan juga : Penasihat Hukum Sekjen PDIP Bongkar Kesewenang-wenangan Penyidik KPK
 

“Sehingga, tidak berlebihan jika kami mengatakan bahwa penersangkaan Hasto Kristiyanto adalah penersangkaan yang dipaksakan, dan bukan berdasarkan bukti baru sebagaimana diklaim oleh KPK,” kata Todung.

“Klaim adanya bukti baru ini justru bertentangan dan kontradiktif dengan jawaban KPK yang menerangkan dasar penersangkaan Hasto Kristiyanto,” sambungnya.

Kemudian, lanjut Todung, KPK juga terkesan memaksakan imajinasinya bahwa sumber dana Rp400 juta adalah dari Hasto. Di halaman 43 Jawaban KPK disebutkan "keikutsertaan" Hasto adalah menyediakan uang Rp400 juta.

Hal ini jelas-jelas hanya didasarkan pada BAP saksi-saksi pada Januari 2020 lalu, atau BAP awal yang telah diuji di persidangan. Dan berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata Todung, terlihat jelas sumber dana keseluruhan adalah dari Harun Masiku. Bahkan dakwaan KPK pun saat itu menyebutkan sumber dana adalah dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

“Sehingga, semakin terang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ini tidak didasarkan bukti baru, melainkan dipaksakan berdasarkan imajinasi atau rekaan penyidik KPK. Bukti yang digunakan pun adalah BAP Saksi-saksi 8 Januari 2020,” tegasnya.

Lebih lanjut, Todung mengatakan bahwa jawaban KPK di halaman 44, terdapat 7 nama saksi yang diklaim sebagai bagian dari dua alat bukti permulaan untuk menersangkakan Hasto. Berbeda dengan bagian-bagian sebelumnya, 7 orang saksi ini tidak disebutkan kapan diperiksanya, dan apa materi pemeriksaannya sehingga disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup.

 

“Sangat disayangkan Penyidik menggunakan bukti yang merupakan testimonium de auditu ini, sesuatu yang dilarang tegas dan tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana. Karena saksi haruslah yang mengetahui secara langsung, bukan mendengar `kabar burung` dari pihak lain,” kata Todung.

Lebih jauh, Todung mengungkap bahwa bukti lain yang digunakan adalah bukti yang sudah pernah disita dari perkara sebelumnya. Bahkan sudah diperintahkan Hakim untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

“Hal ini tentu saja sangat bermasalah dari aspek hukum acara pidana, pertama karena bukti tersebut seharusnya sudah dikembalikan sehingga tidak dapat dijadikan dasar, kecuali dilakukan penyitaan ulang dan, bukti tersebut juga sudah pernah diuji di persidangan perkara sebelumnya,” ujarnya.

 

Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan, pemeriksaan tersebut semakin memperjelas dugaan adanya upaya penutupan kelemahan bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mengonfirmasi bahwa Hasto memang sudah ditargetkan sejak lama.

Baca juga :

https://www.law-justice.co/artikel/181575/saling-debat-hasto-dan-kpk-di-sidang-praperadilan/

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar