Anggaran Diblokir, Bahlil Klaim Ibu Kota Pindah ke IKN pada 2028

Sabtu, 08/02/2025 20:10 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, law-justice.co - Bahlil Lahadalia mengklaim ibu kota Republik Indonesia bakal berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2028 mendatang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini berkata demikian di tengah isu diblokirnya anggaran proyek pembangunan IKN oleh Kementerian Keuangan.

Bahlil mengatakan bahwa perpindahan ibu kota ke IKN tetap menjadi target Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, katanya, tahapan proses penyelesaian pembangunan IKN masih terus berjalan.

"Nah, strategi penyelesaiannya seperti apa? Itu di Kementerian PU (Pekerjaan Umum)," kata Bahlil usai memimpin Rapat Kerja Nasional 2025 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (8/2/2025), dikutip Republika.

Meski mengklaim perpindahan ibu kota dilakukan dalam waktu tiga tahun ke depan, Bahlil tidak bisa berkomentar lebih lanjut ihwal mendalami soal-soal pembangunan proyek IKN. Menurut dia, tidak semua ketua umum (ketum) partai politik mengerti soal pembangunan calon ibu kota yang berada di Kalimantan Timur tersebut.

"Jangan merasa seperti karena ketum partai semua ngerti. Enggak juga," kata dia.

Adapun sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN diblokir Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, pemblokiran bukan berarti tidak ada anggaran untuk pembangunan IKN. Anggaran untuk IKN hanya belum dibuka. Anggaran pembangunan IKN saat ini masih berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Otorita IKN.

Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meneruskan pembangunan IKN selama lima tahun ke depan. Anggaran juga sudah disiapkan. "Anggaran Rp48 triliun komitmen selama 5 tahun ke depan," kata Hasan.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan pemblokiran anggaran pembangunan IKN terjadi bukan lantaran efisiensi anggaran, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Ihwal IKN, sudah ada pakar yang memprediksi proyek ibu kota baru bakal berakhir tidak baik. Semisal Central of Economic and Law Studies (Celios) yang mewanti-wanti IKN akan menjadi warisan produk gagal dari era pemerintahan Jokowi. Sebab, sudah banyak permasalahan muncul sejak proses pembangunan IKN dimulai.

Mulai dari pengesahan UU IKN di tengah penurunan pendapatan negara akibat Pandemi COVID-19 dan stagnansi pertumbuhan ekonomi. Hingga pendanaan yang masih mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena belum adanya investor utama yang membantu pembiayaan.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar