Kisruh Pagar Laut
Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat

Pagar Laut Misterius 30 KM di Laut Tangerang Disegel KKP. (Riau Mandiri).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid yang mengakui bahwa SHGB anak perusahaan PANI dan Non-PANI PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa di Desa Kohod Pakuhaji Kabupaten Tangerang sudah sesuai proses dan prosedur.
Bahkan, pihaknya telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR,” jelas Muannas dikutip dari Bisnis.com, Kamis (23/01/2025).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra mempertanyakan terkait penerbitan PKKPR di area Pagar Laut oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut.
“Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut?. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menghormati proses pengusutan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN yang saat ini masih berjalan. Dia memastikan penyelidikan Kejagung tidak akan mendahului atau tumpang tindih dengan kerja dari kementerian lain terkait polemik pagar laut Tangerang.
“Jika misalnya kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” kata Harli dilansir Antara, Jumat (31/01/2025).
Sebelumnya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. Intan Agung Makmur dengan luas tanah yang dimohon 3,64 Hektar tersebut, terbit pada tanggal 06 Maret 2024 atau pada era Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony dan diduga diketahui oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.
Namun, hingga berita ini diturunkan, untuk mengkonfirmasi izin PKKPR tersebut, Chat WhatsApp yang kami layangkan kepada Pj Bupati Tangerang, Andi Ony dan Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja belum direspon dan dijawab.
Komentar