KPK Protes Hasto Ganti Permohonan Praperadilan: Ini Menzalimi

Rabu, 05/02/2025 17:45 WIB
ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI

ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI

Jakarta, law-justice.co - Tim Biro Hukum KPK menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK merasa dizalimi atas perubahan tersebut.

Hal itu disampaikan tim Biro Hukum KPK setelah kuasa hukum Hasto membacakan petitum permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Mulanya, tim Biro Hukum KPK mengaku baru menerima perbaikan atas perubahan petitum Hasto.

"Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini," kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

Tim Biro Hukum KPK meminta waktu untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perbaikan atas perubahan petitum itu kepada pimpinan KPK lebih dulu.

"Sebenarnya tadi karena kami tidak diberi kesempatan di awal untuk menanggapi dan baru kemudian kami di akhir persidangan pembacaan ini baru ditanyakan dan juga belum ditanyakan terkait sikap kami. Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa Termohon," ungkap tim Biro Hukum KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kemudian merespons keberatan KPK. Ronny mengatakan perbaikan petitum praperadilan ingin diberikan saat sidang pertama, namun pihak KPK tak hadir.

"Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi Termohon saat itu tidak hadir," ujar Ronny.

Hakim tunggal Djuyamto memberikan kelonggaran waktu kepada tim Biro Hukum KPK menyusun jawaban tertulis. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.

"Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon. Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam," jelas hakim.

Tim Biro Hukum KPK kembali menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan Hasto. Tim Biro Hukum KPK merasa dizalimi.

"Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi alasan Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon," ujar tim Biro Hukum KPK.

Hakim meminta keberatan tim Biro Hukum KPK disampaikan dalam jawaban tertulis. Sidang akan dilanjutkan Kamis (6/2) dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.

"Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok," ujar Djuyamto.

"Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia, kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia," ujar tim Biro Hukum KPK.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar