Geledah Rumah Ahmad Ali, Penyidik KPK Disebut Amankan 8 Buah Mobil

Rabu, 05/02/2025 05:52 WIB
Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali (Net)

Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kemarin, hari Selasa 4 Februari 2025, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan rumah Ahmad Ali melalui pesan tertulis, Selasa (4/2).

Belum diketahui peran Ahmad Ali dalam kasus ini sehingga rumah kediamannya harus digeledah.

Informasi yang didapatkan Herald.id menyebutkan ada sejumlah kendaraan roda empat yang disita dari rumah Ahmad Ali.

“Kalau tidak salah ada 8 mobil. Itu yang saya dengar dari info teman-teman,” kata salah sumber di DPR-RI yang enggan disebut namanya.

KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Ahmad Ali diduga terlibat dalam suap Rita yang tersandung penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar