Duga Ada Beking Kasus Pagar Laut, Mahfud: Yang Dicopot Pejabat Kecil

Selasa, 04/02/2025 13:43 WIB
Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai bahwa 6 pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dicopot Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid buntut kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang masih terhitung kecil jabatannya.

"Ah itu kecil, pejabat-pejabat kecil. Itu pun (yang dicopot) yang sudah dipindah," kata Mahfud ditemui di UGM, Sleman, DIY, Selasa (4/2).

Menurut mantan Menko Polhukam itu, mereka yang dicopot Nusron bukan aktor utama di balik berdirinya pagar laut di wilayah perairan Tangerang.

Mahfud juga yakin orang-orang yang telah dicopot ini tak akan bertindak sewenang-wenang menyalahi aturan jika tanpa `bekingan`.

"Ini pengambil kebijakannya yang mengawal (pagar laut), di tempat-tempat penentu kebijakan. Mulai dari menteri, dirjen, kakanwil," kata dia.

"Kantah (pejabat kantor pertanahan) itu kan sudah dipecat, dan itu urusan administratif. Ndak mungkin dia melakukan apa-apa kalau tanpa ada beking perintah dari atas atau pembiaran dari atas karena intervensi dari luar, karena kolusi dan sebagainya," imbuh Mahfud.

Oleh karenanya, ia meminta investigasi atau penindakan kasus pagar laut ini harus dilakukan secara menyeluruh demi menyelamatkan kekayaan alam dan tentunya martabat bangsa yang merdeka.

Kementerian ATR/BPN yang kini dipimpin menteri Nusron Wahid telah mencabut setidaknya 50 SHGB di wilayah pagar laut yang ditemukan di Tangerang. Nusron menyebut pencabutan SHGB di wilayah laut itu dilakukan karena tak sesuai perundang-undangan.

Selain itu, Nusron telah mencopot 6 pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.

Nusron mengatakan keputusan itu dibuat setelah audit investigatif di internal kementerian. Dia berkata sanksi berat dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat.

Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/2).

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah meminta keterangan setidaknya tujuh orang terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemiilkan di wilayah perairan atau laut Tangerang itu pada Senin (3/2).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar