Banyak Sahamnya, Ini Sosok Maria Tiurma yang `Lolos` dari Kejagung-KPK

Selasa, 04/02/2025 11:45 WIB

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, banyak kalangan yang masih mempertanyakan siapa sosok dari Maria Tiurma. Salah satu alasannya, Maria Tiurma disebut-sebut sebagai pemilik manfaat atau mempunyai saham di perusahaan ternama di Indonesia.

Untuk memastikan identitas Maria Tiurma, masih belum terkonfirmasi. Pun spekulasi tentang siapa sebenarnya Maria Tiurma dan peran serta dalam berbagai perusahaan terus menjadi misteri yang belum terpecahkan. Tak sedikit perusahaan yang pemilik manfaatnya oleh Maria Tiurma terseret dalam kasus dugaan korupsi.

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com dari situs resmi AHU.go.id menyebutkan bahwa Maria Tiurma sebagai pemilik manfaat PT RBT, bersama dengan beberapa perusahaan besar lainnya.

PT RBT saat ini tengah diselimuti kasus dugaan rasuah timah Rp 300 triliun yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), sayangnya dia tak tersentuh sama sekali.

Itu baru di kasus timah, belum lagi di kasus pagar laut. Di mana diketahui bahwa anak perusahaan Agung Sedayu Group turut terseret dalam kasus pagar laut di Tangerang yang tak kalah heboh dari kasus timah itu.

Bahwa terdapat 263 bidang tanah yang telah bersertifikat SHGB, terdiri atas 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu seperti melansir monitorindonesia..com, ditemukan 17 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Nah, pada PT PT Cahaya Inti Sentosa, tercatat nama Mari Tiurma sebagai pemilik manfaatnya.

Bahwa, berdasarkan Akta Hukum Umum (AHU), PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate. Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023.

Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.

Adapun, susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa ialah Nono Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, dan Belly Djaliel sebagai Direktur. Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.

PT Intan Agung Makmur diketahui sebagai perseroan tertutup dengan nomor SK Pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapus (PIK) 2 Nomor 5, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten.

Perusahaan ini berkegiatan usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate. PT Intan Agung Makmur dalam AHU pemilik manfaatnya adalah anak-anak Aguan yakni Richard Halim Kusuma dan Alexander Halim Kusuma, PT Cahaya Inti Sentosa pemilik manfaatnya adalah Maria Tiurma.

Lain dari itu, keterlibatan Maria Tiurma dalam beberapa perusahaan lain sebagai pemilik manfaat seperti PT Meranti Laksana, PT Meranti Sembada, dan PT Meranti Lestari juga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang perannya dalam dunia bisnis.

Bahkan, dalam kasus Base Transciever Stadion (BTS) Kominfo, Maria Tiurma juga disebut sebagai pemilik manfaat di PT Moratelindo.

Tak sampai di situ, nama Maria Tiurma bahkan disebut dalam tambang nikel raksasa di Halmahera Timur. Adapun sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur itu adalah PT Gane Permai Sentosa, PT Trimegah Bangun Persada, dan PT Halmahera Persada Lygend.

Penelusuran Monitorindonesia.com pada situs AHU bahwa PT Gane Permai Sentosa pemilik manfaatnya adalah PT Harita Jaya Raya yang beralamat di Gedung Bank Panin Senayan, Lantai 2, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lim Gunawan Hariyanto adalah pemilik manfaat dari PT Harita Jayaraya. Sementara PT Trimegah Bangun Persada seoerti dikutip AHU pemilik manfaatnya adalah Maria Tiurma Kalaij dan Julius Wahyu Kalaij dengan alamat yang sama yakni Gedung Bank Panin Senayan, Lantai 2, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Sementara pemilik manfaat PT Halmahera Persada Lygend adalah PT Kencana Putra Kendari. Sementara Maria Tiurma juga pemilik manfaat PT Kencana Putra Kendari itu dan Shantou Maria dengan alamat yang sama dengan Harita Jaya.

Maria Tiurma juga salah satu pemilik manfaat PT Intraco Penta, Tbk. (INTA). PT Dian Swastatika Sentosa Tbk juga tercatat memiliki pemegang manfaat yaitu Maria Tiurma, Julius Wahyu Kalaij, Maria Tiurma, dan Willem Mathias Natigor Kalaij.

Alamat korespondensi mereka berada di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24, Jalan Mohammad Husni Thamrin Nomor 51, RT 009, RW 004, Kelurahan/Desa Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari data di atas masih banyak perusahaan lainnya yang pemilik manfaatnya diduga oleh Maria Tiurma. Lantas siapakah Maria Tiurma ini?

Lolos dari APH?

Maria Tiurma merupakan pemilik manfaat PT Refined Bangka Tin (RBT) yang merupakan perusahaan yang telah disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis.

Hingga saat ini Maria tak tersentuh juga penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung itu.

Padahal, nama Maria Tiurma ditemukan dalam dokumen resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM.

Di sana nama Maria Tiurma tercatat sebagai salah satu penerima manfaat atau benefit official ownership, dengan alamat korespondensi di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Di dalam dokumen AHU MT tercatat sebagai penerima manfaat dengan kriteria:

B. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

C. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.

Selain Maria Tiurma, tercatat nama-nama lain seperti Tamron, Shantou Maria Investment CO LTD, Shantou Jinjia Trading CO LTD, dan Willem Mathias Natigor Kalaij.

Dari sekian nama pemilik manfaat yang tertulis dalam dokumen tersebut, hanya Tamron alias Baon yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain di kasus korupsi Timah itu. Jika ditelisik lebih jauh lagi di AHU Kemenkumham, terungkap bahwa Maria Tiurma juga tercatat sebagai pemilik manfaat PT Totalindo Eka Persada (TEP) yang baru saja tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar.

Bahwa di lihat dari situs resmi AHU.go.id tercatat sebagai penerima manfaat dengan kriteria:

PEMILIK MANFAAT:
1. MARIA TIURMA
Alamat Korespondensi: Jl. Tebet Timur Raya No 37, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta
Kriteria:
E. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
F. Menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
G. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

2. MARIA TIURMA
Alamat Korespondensi: Jl. Tebet Timur Raya No 37, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta
Kriteria:
A. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

3. MARIA TIURMA
Alamat Korespondensi: Jl. Tebet Timur Raya No 37, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta
Kriteria:
A. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

4. MARIA TIURMA
Alamat Korespondensi: Jl. Tebet Timur Raya No 37, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta
Kriteria:
A. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

5. JULIUS WAHYU KALAIJ
Alamat Korespondensi: Jl. Tebet Timur Raya No 37, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta
Kriteria:
E. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
G. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar