Terkait Kasus Korupsi Rp5,7 M, Eks Kadin PMD di Sumut Serahkan Diri

Selasa, 04/02/2025 09:11 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kemarin, Senin 3 Februari 2025, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan IFS telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

"Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Adre.

Menurut Adre, IFS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se- Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IFA melarikan diri. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000," ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni AN (staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (ASN pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan).

"Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025," papar Adre W Ginting.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar