Ketika Jajaran KPU di Barito Utara Terendus Main Mata dengan Paslon

Selasa, 04/02/2025 08:05 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 perdana yang berlangsung di Kantor KPU Jakarta Timur, Pulogadung, Senin (18/12/2023). Simulasi ini salah satunya bertujuan untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Juga memproyeksikan secara detail bagaimana pelayanan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk masyarakat yang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 perdana yang berlangsung di Kantor KPU Jakarta Timur, Pulogadung, Senin (18/12/2023). Simulasi ini salah satunya bertujuan untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Juga memproyeksikan secara detail bagaimana pelayanan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk masyarakat yang

Jakarta, law-justice.co - Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menyatakan bahwa pihaknya mencium dugaan `main mata` antara jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan pasangan calon kepala daerah 2024 di sana.

Dia menjelaskan, dirinya mendapati dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara telah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang telah menangani perkara tersebut, telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, kepada KPU Barito Utara perihal pemilihan suara ulang (PSU).

“Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu, tetapi tidak dilakukan," ujar Khadafi dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.

Menurutnya, putusan Bawaslu Barito Utara telah dilanggar akibat peristiwa penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) , daftar pemilih pindahan (DPP), atau daftar pemilih tambahan (DPTb).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar