Bikin Gaduh, DPR Desak Bahlil Cabut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04/02/2025 07:21 WIB
Ratusan warga Jalan Płem Raya , Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang mengantri untuk medapakan Gas Elpiji 3 Kg yang dijual dengan harga Rp 19.000 pada Senin (3/1/2025). Mereka mengantri sejak jam 08.00 WIB dan dibatasi hanya mendapatkan 1 tabuna gas untuk 1 KTP. Robbinsar Nainnnggolan

Ratusan warga Jalan Płem Raya , Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang mengantri untuk medapakan Gas Elpiji 3 Kg yang dijual dengan harga Rp 19.000 pada Senin (3/1/2025). Mereka mengantri sejak jam 08.00 WIB dan dibatasi hanya mendapatkan 1 tabuna gas untuk 1 KTP. Robbinsar Nainnnggolan

Jakarta, law-justice.co - Komisi XII DPR RI melontarkan kritikan menohok terhadap kebijakan pemerintah melarang pedagang pengecer menjual LPG 3 kilogram (Kg).

Anggota Komisi XII DPR RI, Zulfikar Hamonangan menyatakan bahwa kebijakan ini telah mengakibatkan kelangkaan gas melon tersebut di pasaran lantaran terjadi panic buying di tengah masyarakat.

“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina menunda sementara untuk pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar Hamonangan dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Senin, 3 Februari 2025.

Legislator dari fraksi Demokrat ini mengatakan pemerintah sebaiknya menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru. Pasalnya, kebijakan ini telah membuat masyarakat gaduh.

“Sekarang ini hilangkan dulu Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplay kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” tutupnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar