Gerebek Pesta Seks Sejenis di Jakarta Selatan, Polisi Tangkap 56 Orang

borgol: shutterstock
Jakarta, law-justice.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) melakukan penggerebekan acara pesta seks sesama jenis di salah satu hotel kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Februari 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyatakan bahwa sebanyak 56 pria ditangkap Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro.
“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi, pesta seks LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender),” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.
Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar 2617 yang disulap menjadi tempat pesta seks sesama jenis.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga mengantongi barang bukti alat kontrasepsi atau kondom, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV) serta sabun mandi.
Terbaru, penyidik menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni RH, RE, dan BP dengan peran membiayai penyewaan kamar hotel.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian yang ketiga, saudara BP alias D adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu-persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” lanjut Ade Ary.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
Komentar